logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCegah Sengketa Proses, Bawaslu...
Iklan

Cegah Sengketa Proses, Bawaslu Minta Segera Diberi Akses Sipol

Bawaslu belum mengetahui ketangguhan Sistem Informasi Parpol atau Sipol, seiring belum adanya akses ke Sipol. Akses tersebut masih disiapkan oleh KPU. Oleh karena itu,

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU telah membuka akses Sipol Pemilu 2024 untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Untuk menjamin keamanan data di Sipol, KPU melakukan pengamanan dua lapis.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU telah membuka akses Sipol Pemilu 2024 untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Untuk menjamin keamanan data di Sipol, KPU melakukan pengamanan dua lapis.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu menekankan pentingnya akses Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dari Komisi Pemilihan Umum kepada Bawaslu, guna pengawasan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Saat ini, paradigma yang digunakan Bawaslu adalah mencegah sengketa proses pemilu sehingga pengawasan harus melekat.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (7/7/2022), DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat memberi akses seluas-luasnya bagi Bawaslu dalam mengawasi tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu. Hal itu sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan