logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemeriksaan Diperluas,...
Iklan

Pemeriksaan Diperluas, Penyidik Dalami BLT dan Dana Perkebunan Sawit

Dalam kasus ekspor minyak sawit mentah, penyidik menghitung uang yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi langka dan mahalnya minyak goreng. Tidak tertutup kemungkinan, dana itu dijustifikasi sebagai kerugian negara.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Antrean warga saat akan mengambil bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng di Markas Koramil 05 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Antrean warga saat akan mengambil bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng di Markas Koramil 05 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung masih mendalami persoalan tata niaga sawit mentah dari hulu ke hilir, termasuk dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan langsung tunai serta dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Jika ditemukan unsur pidana, tidak tertutup kemungkinan Kejaksaan Agung akan menyidik kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, pada Selasa (5/7/2022), mengatakan, selain perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, penyidik juga mendalami hal-hal yang terkait dengan tata niaga sawit maupun kebijakan pemerintah terkait sawit. Banyak kementerian dan lembaga terkait yang diminta keterangan terkait hal itu, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, juga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan