logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJelang Pelantikan di Aceh,...
Iklan

Jelang Pelantikan di Aceh, Penunjukan Penjabat Gubernur Aceh Dipertanyakan

Transparansi dan akuntabilitas penunjukan mantan Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh dipertanyakan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang selanjutnya yang dimulai pada Juli 2022.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang selanjutnya yang dimulai pada Juli 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penunjukan mantan Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh dipertanyakan akuntabilitasnya. Jeda waktu antara mundurnya Marzuki dari prajurit TNI dan penunjukkan sebagai penjabat gubernur dianggap terlalu singkat.

Sementara, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penunjukan penjabat ke depan, Kementerian Dalam Negeri diminta menepati janjinya untuk segera mengeluarkan aturan teknis pelaksana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan