Kebutuhan Hakim Agung di MA Belum Terpenuhi
Mahkamah Agung segera mengajukan kembali permintaan penambahan hakim agung, terutama untuk kamar pidana, karena tak ada satu pun calon hakim dari kamar tersebut yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung segera mengajukan kembali permintaan penambahan hakim agung, terutama untuk kamar pidana karena tidak ada satu pun calon hakim dari kamar tersebut yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sebelumnya, MA mengajukan kebutuhan empat hakim untuk kamar pidana. Komisi Yudisial menyatakan kesiapan untuk menggelar kembali seleksi calon hakim agung untuk memenuhi kebutuhan itu.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR, Senin-Rabu (27-29/6/2022), DPR hanya meloloskan dua calon hakim agung, yaitu Nani Indrawati untuk kamar perdata dan Cerah Bangun untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Adapun dua hakim ad hoc tipikor yang diloloskan adalah Agustinus Purnomo Adi dan Arizon Mega Jaya.