logo Kompas.id
Politik & HukumLili Terperosok di “Lubang”...
Iklan

Penegak Hukum

Lili Terperosok di “Lubang” Etik yang Sama

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli diadukan telah menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi sebenarnya bukan sekadar pelanggaran kode etik, melainkan sebuah bentuk pelanggaran pidana.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar seusai menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar seusai menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar bakal kembali berhadapan dengan Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik. Kali ini lantaran Lili dilaporkan telah menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari sebuah perusahaan milik negara.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Lili Terperosok di “Lubang” Etik yang Sama".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...