Penegak Hukum
Lili Terperosok di “Lubang” Etik yang Sama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli diadukan telah menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi sebenarnya bukan sekadar pelanggaran kode etik, melainkan sebuah bentuk pelanggaran pidana.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F04%2F30%2Fc1dd3ab7-66ef-4767-ad9d-ac828331507b_jpg.jpg)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar seusai menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar bakal kembali berhadapan dengan Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik. Kali ini lantaran Lili dilaporkan telah menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari sebuah perusahaan milik negara.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Lili Terperosok di “Lubang” Etik yang Sama".
Baca Epaper Kompas