logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolri Bentuk Dua Komisi Kode...
Iklan

Polri Bentuk Dua Komisi Kode Etik, Sidang PK Kasus Brotoseno Segera Digelar

Meski sudah ada Peraturan Polisi No 7/2022, Polri juga tetap membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali dan segera membentuk Komisi Kode Etik. Harapannya, sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno segera dijalankan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca

Brotoseno disebut telah menjalani hukuman terkait kasus suap tahun 2016. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan belum bisa menyampaikan hasil keputusan sidang etik. Namun, Brotoseno telah selesai menjalani hukuman dan sidang kode etik. Brotoseno merupakan terpidana suap kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan, 2012-2014. Kala itu Brotoseno berpangkat ajun komisaris besar dan bertugas sebagai kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

JAKARTA, KOMPAS β€” Menyusul revisi dua aturan etik kepolisian dengan penerbitan aturan baru yang dikodifikasi dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, Polri juga telah membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali dan akan segera membentuk Komisi Kode Etik Banding. Dengan keberadaan dua komisi tersebut, sidang peninjauan kembali atas putusan etik terhadap Ajun Komisaris Besar Brotoseno bisa segera dilaksanakan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan