logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Terima Rp 86 Miliar dari...
Iklan

KPK Terima Rp 86 Miliar dari Perampasan Aset Perkara KTP Elektronik

Duta Besar AS untuk Indonesia HE Sung Y Kim menyerahkan dana hasil rampasan aset korupsi KTP-el di AS sebesar Rp 86,6 miliar atau 5,95 juta dollar AS kepada Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kenang-kenangan kepada Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia HE Sung Y Kim seusai penyerahan dana perampasan aset hasil korupsi perkara KTP-el di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).
DOKUMENTASI KPK

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kenang-kenangan kepada Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia HE Sung Y Kim seusai penyerahan dana perampasan aset hasil korupsi perkara KTP-el di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menerima dana sebesar 5.956.356,78 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 86.664.991.149 dari Dinas Marshal Amerika Serikat. Dana tersebut berasal dari perampasan aset perkara tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik.

Dana tersebut diserahkan langsung oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia HE Sung Y Kim kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022). Turut hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan serta Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan