logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAda Dugaan Kasus lagi di...
Iklan

Ada Dugaan Kasus lagi di Kemendag, Kejaksaan Sidik Impor Garam 2018

Mekanisme pemberian kuota ekspor ataupun impor rawan disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk berburu rente. Kejaksaan Agung menyidik perkara dugaan korupsi dari pemberian kuota impor garam pada 2018.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus kerugian negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus kerugian negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perdagangan kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi impor garam yang terjadi pada 2018 ke tahap penyidikan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam jumpa pers, Senin (27/6/2022), di Kompleks Kejaksaan Agung, mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada 2018 ke tahap penyidikan. Dari penyelidikan, ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan peristiwa pidana.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan