KPU: Sudah 16 Parpol Mendaftar di Sipol
Hingga saat ini ada 16 parpol yang memasukkan dokumen pendaftaran peserta pemilu di Sipol. Parpol-parpol itu di antaranya empat parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui ambang batas parlemen dan tujuh parpol baru.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 16 partai politik sudah memasukkan dokumen administrasi pendaftaran sebagai peserta pemilu di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Dari 16 partai politik tersebut, tujuh di antaranya merupakan partai pendatang baru.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, melalui keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022), menyampaikan, hingga Sabtu (25/6/2022) pukul 20.00 WIB, KPU telah menerima pendaftaran akun Sipol dari 16 parpol. Dengan rincian, 4 parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui ambang batas parlemen, 5 parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tetapi tidak melampaui ambang batas parlemen, dan 7 parpol belum pernah menjadi peserta Pileg 2019.