logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU: Sudah 16 Parpol Mendaftar...
Iklan

KPU: Sudah 16 Parpol Mendaftar di Sipol

Hingga saat ini ada 16 parpol yang memasukkan dokumen pendaftaran peserta pemilu di Sipol. Parpol-parpol itu di antaranya empat parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui ambang batas parlemen dan tujuh parpol baru.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU telah membuka akses Sipol Pemilu 2024 untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU telah membuka akses Sipol Pemilu 2024 untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 16 partai politik sudah memasukkan dokumen administrasi pendaftaran sebagai peserta pemilu di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Dari 16 partai politik tersebut, tujuh di antaranya merupakan partai pendatang baru.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, melalui keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022), menyampaikan, hingga Sabtu (25/6/2022) pukul 20.00 WIB, KPU telah menerima pendaftaran akun Sipol dari 16 parpol. Dengan rincian, 4 parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui ambang batas parlemen, 5 parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tetapi tidak melampaui ambang batas parlemen, dan 7 parpol belum pernah menjadi peserta Pileg 2019.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan