logo Kompas.id
Politik & HukumBayang-bayang Plagiarisme Seni...
Iklan

Bayang-bayang Plagiarisme Seni di NFT

Persoalan plagiarisme atau yang dikenal dengan istilah ”copyminter” membayangi para kreator yang menjual karyanya melalui NFT atau ”non-fungible token”. Salah satu cara mengatasinya dengan melaporkan bersama komunitas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
Tangkapan layar laman lokapasar NFT OpenSea, Kamis (24/2/2022).
OPENSEA

Tangkapan layar laman lokapasar NFT OpenSea, Kamis (24/2/2022).

NFT atau non-fungible token seperti dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan bagi para kreator seni. Satu sisi menjadi pasar baru bagi kreator untuk menjual karyanya, tetapi di sisi lain persoalan plagiarisme atau yang dikenal dengan istilah copyminter membayangi mereka. Karya sang kreator diplagiat dan dijual dengan mudah tanpa ada pelindungan.

Perasaan sedih dan senang itu dirasakan Imelda Victoria Nauli Hutabarat (37), ilustrator asal Tangerang Selatan, Banten. Ia senang karena karyanya sampai diplagiat berarti memiliki nilai jual, tetapi juga sedih karena merasa dibohongi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan