logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPandemi dan Pemilu, Batu Ujian...
Iklan

Pandemi dan Pemilu, Batu Ujian Penjabat Kepala Daerah

Kapasitas dan integritas saja tak cukup sebagai syarat menjadi penjabat kepala daerah. Kepiawaian dalam memimpin dan menjalin relasi serta menjaga netralitas dalam pemilu dan pilkada juga mutlak diperlukan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Sebanyak lima penjabat gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sebanyak lima penjabat gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tugas berat menanti penjabat kepala daerah. Tak sebatas mengatasi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi, mereka juga harus mampu menjaga stabilitas sosial dan politik menjelang Pemilihan Umum 2024. Untuk itu, penjabat tak cukup hanya memiliki kapasitas dan integritas, tetapi juga harus piawai dalam memimpin dan menjalin relasi dengan berbagai pihak, dengan tetap menjaga netralitas.

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024 berimplikasi pada pengisian penjabat kepala daerah di banyak tempat. Setidaknya 272 daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga 2024. Para penjabat itu akan memimpin jalannya pemerintahan daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil dari Pilkada 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan