logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenerbitan Peraturan Teknis...
Iklan

Penerbitan Peraturan Teknis Tak Perlu Menunggu Rekomendasi Ombudsman

Kementerian Dalam Negeri diminta segera menerbitkan peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah tanpa tunggu laporan akhir hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ombudsman RI. Sementara pengangkatan sudah di depan.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang selanjutnya yang dimulai pada Juli 2022.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang selanjutnya yang dimulai pada Juli 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri diminta segera menerbitkan peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah tanpa menunggu laporan akhir hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ombudsman RI. Sebab, belum ada kepastian terkait dengan keluarnya hasil rekomendasi dari Ombudsman, sementara gelombang pengangkatan penjabat selanjutnya di 11 daerah pada Juli sudah di depan mata.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Jakarta, Kamis (23/6/2022), mengatakan, pleno pimpinan ORI memutuskan untuk menindaklanjuti laporan dugaan malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Pemeriksaan dilakukan oleh Keasisten Utama VI ORI yang akan melakukan penggalian data, penelusuran informasi, serta pemanggilan dan pemeriksaan para pihak pelapor, terlapor, ataupun pihak terkait. Ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dan klarifikasi atas sejumlah hal yang dianggap penting dan perlu didapatkan ORI dalam menyelesaikan laporan masyarakat.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan