logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDiperiksa 12 Jam, Mantan...
Iklan

Diperiksa 12 Jam, Mantan Mendag M Lutfi Beberkan Perkara Ekspor CPO

Beberapa hari setelah diberhentikan sebagai Menteri Perdagangan, M Lutfi sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Selama pemeriksaan, Lutfi sangat terbuka menjawab pertanyaan penyidik.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seusai menjalani pemeriksaan tindak pidana khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian izin impor minyak kelapa sawit mentah (<i>crude palm oil</i>).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seusai menjalani pemeriksaan tindak pidana khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian izin impor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu (22/6/2022), diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO beserta produk turunannya. Selama lebih kurang 12 jam, Lutfi dimintai keterangan seputar perkara yang kini disidik Kejaksaan Agung, terutama terkait dengan keberadaan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menjelaskan, Lutfi diperiksa sebagai saksi. Selama 12 jam pemeriksaan, penyidik mengajukan lebih dari 15 pertanyaan kepada Lutfi yang baru beberapa hari diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Posisi Lutfi digantikan oleh Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan