Purnawirawan TNI Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 500,5 Miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur menunjukkan titik terang dengan ditetapkannya 3 tersangka. Selain proses pengadaan yang melawan hukum, satelit yang disewa juga tidak bisa dimanfaatkan.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 500,5 miliar.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung Brigadir Jenderal Edy Imran dalam jumpa pers, Rabu (15/6/2022), di Kompleks Kejaksaan Agung, mengatakan, setelah proses penyidikan yang telah berjalan sekitar empat bulan, tim penyidik koneksitas akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT di Kemenhan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi yang terdiri dari delapan anggota TNI aktif, 10 purnawirawan TNI dan 29 sipil, serta permintaan keterangan ahli sebanyak dua orang.