logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSidang Perdana, Terbit Rencana...
Iklan

Sidang Perdana, Terbit Rencana Perangin Angin dan Kakaknya Didakwa Terima Suap

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima uang suap Rp 572 juta melalui orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Sidang perdana kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Selain Terbit, dalam sidang tersebut dibacakan surat dakwaan bagi Terbit dan empat terdakwa lain, yakni Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Sidang perdana kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Selain Terbit, dalam sidang tersebut dibacakan surat dakwaan bagi Terbit dan empat terdakwa lain, yakni Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bupati Kabupaten Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap sebesar Rp 572 juta sebagai kompensasi atas pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sementara sang kakak, Iskandar Perangin Angin, didakwa mengatur sedemikian rupa agar pengadaan barang dan jasa tersebut jatuh ke perusahaan-perusahaan yang sudah ditunjuk sebelumnya.

Dakwaan terhadap Terbit dan Iskandar dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Zainal Abidin, Hendra Eka Saputra, Greafik Loserte Tramanggal Kayudha, Arif Usman, Rio Vernika Putra, dan Lio Bobby Sipahutar, secara bergantian. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana perkara terhadap Terbit dan Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022) malam. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim anggota.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan