logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLangkah Kapolri soal Brotoseno...
Iklan

Langkah Kapolri soal Brotoseno Diapresiasi, Aturan Etik Polri Harus Direvisi

Setidaknya dua aturan harus direvisi, yakni Peraturan Kapolri No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

JAKARTA,KOMPAS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi langkah Kepala Polri untuk meninjau kembali hasil sidang etik kasus Ajun Komisaris Besar Brotoseno. Mahfud juga mendorong agar peraturan Kapolri terkait sidang etik direvisi. Senada dengan Mahfud, Kontras juga meminta dua peraturan Kapolri direvisi untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

Di sela-sela kunjungan dengan diaspora Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022), Mahfud mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan yang memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan