logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Kebut Pembahasan, RKUHP...
Iklan

DPR Kebut Pembahasan, RKUHP Ditargetkan Disahkan Juli

DPR dan pemerintah akan kembali membahas Rancangan KUHP pada Rabu (25/5/2022). Pemerintah mengklaim telah melakukan sejumlah perbaikan setelah mendapat masukan dari masyarakat.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Tulisan yang menyindir tentang RUU KUHP di tembok jalan layang di Grogol, Jakarta, Jumat (15/11/2019). RUU KUHP yang dinilai terlalu mengatur urusan pribadi warga negara batal disahkan oleh DPR periode 2014-2019 karena mendapat penolakan yang luas dari masyarakat.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Tulisan yang menyindir tentang RUU KUHP di tembok jalan layang di Grogol, Jakarta, Jumat (15/11/2019). RUU KUHP yang dinilai terlalu mengatur urusan pribadi warga negara batal disahkan oleh DPR periode 2014-2019 karena mendapat penolakan yang luas dari masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP akan dikebut setelah hampir tiga tahun dihentikan. DPR tidak akan membahas ulang seluruh isu krusial karena ingin RKUHP sebagai pengganti regulasi hukum pidana yang berlaku saat ini dan merupakan warisan kolonial tersebut dapat segera disahkan pada Juli.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej, Selasa (24/5/2022), mengungkapkan, pemerintah dan DPR akan memulai kembali pembahasan RKUHP pada Rabu. ”Besok (Rabu) siang kami mulai merapatkan dengan teman dari DPR. Komisi III (DPR) minta untuk ini sudah disahkan bulan Juli. Jadi, kami membutuhkan masukan dari teman-teman,” katanya dalam diskusi daring membahas tentang politik hukum pidana mati di dalam RKUHP yang diselenggarakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan