logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKinerja DPR Dinilai Belum...
Iklan

Kinerja DPR Dinilai Belum Memuaskan

Kerja DPR dinilai belum memuaskan meski Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan. Masih ada sejumlah RUU mendesak, salah satunya RUU tentang Perlindungan Data Pribadi belum tuntas dibahas DPR.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Peserta aksi melempar balik tabung gas air mata yang ditembakkan petugas kepolisian saat terjadi bentrok dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Gabungan elemen mahasiswa meminta pemerintah memperhatikan rakyat yang kian susah karena harga sejumlah bahan kebutuhan pokok naik dan menuntut agar wakil rakyat tidak mengubah konstitusi, khususnya terkait masa jabatan presiden.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Peserta aksi melempar balik tabung gas air mata yang ditembakkan petugas kepolisian saat terjadi bentrok dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Gabungan elemen mahasiswa meminta pemerintah memperhatikan rakyat yang kian susah karena harga sejumlah bahan kebutuhan pokok naik dan menuntut agar wakil rakyat tidak mengubah konstitusi, khususnya terkait masa jabatan presiden.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan di masa sidang keempat dinilai masih jauh dari memuaskan. Pada periode tersebut, hanya satu rancangan undang-undang yang disahkan, yakni Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Masa Sidang IV DPR Tahun 2021-2022 dimulai pada 15 Maret dan berakhir pada 14 April 2022. Pada masa sidang tersebut, DPR mengesahkan satu rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang, yaitu RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, pengesahan RUU tersebut bukan karena prestasi pimpinan DPR atau pimpinan Badan Legislasi, melainkan karena dorongan dan tekanan dari publik.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan