logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Pengadilan Tinggi Tak...
Iklan

Hakim Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Pemulihan Aset Atas Hasil Korupsi RJ Lino

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengesampingkan permintaan KPK untuk menjatuhi pidana penjara enam tahun kepada RJ Lino dan membebankan uang pengganti kepada perusahaan China sebesar 1,99 juta dollar AS.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (30/4/2021). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan <i>quay container crane</i> di Pelindo II.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (30/4/2021). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan crane untuk tiga pelabuhan yang dikelola PT Pelindo II dengan terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan