Tiket Capres dari Parpol Ditentukan Segelintir Elite, UU Parpol Digugat
Pemohon uji materi sejumlah pasal di UU Partai Politik mengusulkan sistem pemilihan pendahuluan diterapkan oleh parpol untuk menentukan capres-cawapres yang diusung parpol guna meminimalkan dominasi elite parpol.
JAKARTA,KOMPAS β Tidak adanya pengaturan mengenai mekanisme yang terbuka dan transparan dalam pemilihan bakal calon presiden di internal partai politik berimplikasi pada kewenangan otoriter dan oligarki elite partai sebagai penentu tunggal calon yang akan diusung di pemilu presiden. Partai politik diharapkan menggelar sistem pemilihan pendahuluan atau primary election untuk mengurangi sentralnya peran ketua umum atau elite partai dalam memilih calon presiden.
Berkaitan dengan hal tersebut, empat warga negara termasuk salah satunya anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, Papua, dari Partai Nasdem, Elko Tebai, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberi tafsir terhadap Pasal 29 Ayat (1) huruf c dan d, serta Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Para pemohon tersebut didampingi Dixon Sanjaya. MK menggelar sidang perdana terkait perkara tersebut, Senin (18/4/2022), dengan dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.