Iklan
Perlindungan Hak Cipta Dibayangi Tingginya Ongkos Pencatatan hingga Problem Royalti
Pemerintah mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang diciptakan sebelum diklaim pihak lain. Di sisi lain, pemerintah diharapkan memberikan pelindungan hukum kepada pemegang hak cipta.
Idris Pasaribu dengan penuh antusias mengungkapkan kepada kawannya tentang pengalamannya mendaftarkan setiap karya buku yang ia ciptakan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai penulis, ia mengaku selama ini dibebani biaya pencatatan hak cipta sebesar Rp 400.000 untuk setiap karya.
”Padahal, untuk menghasilkan sebuah karya buku, penulis harus melakukan riset yang mencapai satu hingga dua tahun. Penulisannya pun bisa mencapai tiga bulan,” tuturnya.