logo Kompas.id
Politik & HukumPerlindungan Hak Cipta...
Iklan

Perlindungan Hak Cipta Dibayangi Tingginya Ongkos Pencatatan hingga Problem Royalti

Pemerintah mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang diciptakan sebelum diklaim pihak lain. Di sisi lain, pemerintah diharapkan memberikan pelindungan hukum kepada pemegang hak cipta.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly (kiri) dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution (kanan) dalam audiensi bertajuk ”Yasonna Mendengar” dengan komunitas, Selasa (12/4/2022), di Medan, Sumatera Utara. Yasonna mendorong masyarakat segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang diciptakan sebelum ada pihak lain yang terlebih dahulu mengklaim.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly (kiri) dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution (kanan) dalam audiensi bertajuk ”Yasonna Mendengar” dengan komunitas, Selasa (12/4/2022), di Medan, Sumatera Utara. Yasonna mendorong masyarakat segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang diciptakan sebelum ada pihak lain yang terlebih dahulu mengklaim.

Idris Pasaribu dengan penuh antusias mengungkapkan kepada kawannya tentang pengalamannya mendaftarkan setiap karya buku yang ia ciptakan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai penulis, ia mengaku selama ini dibebani biaya pencatatan hak cipta sebesar Rp 400.000 untuk setiap karya.

”Padahal, untuk menghasilkan sebuah karya buku, penulis harus melakukan riset yang mencapai satu hingga dua tahun. Penulisannya pun bisa mencapai tiga bulan,” tuturnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan