logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAnnas Maamun, Pengampunan dari...
Iklan

Annas Maamun, Pengampunan dari Presiden Jokowi, dan Jeratan Kedua dari KPK

Di usia yang menginjak 81 tahun, bekas Gubernur Riau Annas Maamun kembali ditahan KPK karena perkara dugaan korupsi. Dalam perkara berbeda, ia sempat menjalani hukuman penjara dan mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ikuti sidang perdana atas kasus korupsi yang melibatkannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/2/2015).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ikuti sidang perdana atas kasus korupsi yang melibatkannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/2/2015).

Bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari kasus ini, KPK seolah ingin memberikan pesan bahwa usia tua tidak bisa dijadikan alasan untuk terbebas dari jerat hukum.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan