logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasukan Publik Jadi...
Iklan

Masukan Publik Jadi Pertimbangan Penyempurnaan Aturan Pelaksana UU IKN

Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan Ibu Kota Negara Bappenas Diani Sadiawati mengatakan, seluruh masukan dan pertanyaan dari hasil konsultasi publik sudah disampaikan ke tim pemerintah.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Suasana penyatuan tanah dan air dari semua provinsi di Indonesia ke dalam sebuah gentong di Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/RUSMAN

Suasana penyatuan tanah dan air dari semua provinsi di Indonesia ke dalam sebuah gentong di Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Semua masukan publik terhadap aturan pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan enam rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden. Semua aturan pelaksana itu ditargetkan bisa diundangkan paling lambat 15 April 2022.

Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan Ibu Kota Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Diani Sadiawati mengatakan, semua masukan dan pertanyaan dari hasil konsultasi publik sudah disampaikan kepada tim pemerintah. Kementerian terkait akan mencermati dan menanggapi seluruh penanya dan jawaban akan disampaikan ke surat elektronik masing-masing penanya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan