logo Kompas.id
Politik & HukumTanpa Kewenangan Kuat, Konsil ...
Iklan

Tanpa Kewenangan Kuat, Konsil Perwakilan Masyarakat IKN Berpotensi ”Mandul”

Konsil Perwakilan Masyarakat di IKN Nusantara berpotensi seperti Dewan Kota di DKI Jakarta karena tidak memiliki posisi tawar politik terhadap Kepala Otorita IKN, hanya sekadar menyampaikan aspirasi.

Oleh
IQBAL BASYARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
Suasana penyatuan tanah dan air dari seluruh provinsi di Indonesia ke dalam sebuah gentong di Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/RUSMAN

Suasana penyatuan tanah dan air dari seluruh provinsi di Indonesia ke dalam sebuah gentong di Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Konsil Perwakilan Masyarakat berpotensi ”mandul” dan tidak memiliki posisi tawar di hadapan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara jika tidak diberi kewenangan kuat. Konsil setidaknya perlu diberikan kewenangan memberikan rekomendasi agar aspirasi dari masyarakat yang diwakili bisa diakomodasi.

Konsil Perwakilan Masyarakat dirancang untuk memfasilitasi pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Keberadaan konsil bukan hal baru di Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara juga mengatur organisasi sejenis konsil dengan nama dewan kota/dewan kabupaten.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan