Tanpa Kewenangan Kuat, Konsil Perwakilan Masyarakat IKN Berpotensi ”Mandul”
Konsil Perwakilan Masyarakat di IKN Nusantara berpotensi seperti Dewan Kota di DKI Jakarta karena tidak memiliki posisi tawar politik terhadap Kepala Otorita IKN, hanya sekadar menyampaikan aspirasi.
JAKARTA, KOMPAS — Konsil Perwakilan Masyarakat berpotensi ”mandul” dan tidak memiliki posisi tawar di hadapan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara jika tidak diberi kewenangan kuat. Konsil setidaknya perlu diberikan kewenangan memberikan rekomendasi agar aspirasi dari masyarakat yang diwakili bisa diakomodasi.
Konsil Perwakilan Masyarakat dirancang untuk memfasilitasi pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Keberadaan konsil bukan hal baru di Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara juga mengatur organisasi sejenis konsil dengan nama dewan kota/dewan kabupaten.