logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAspirasi dan Aduan Publik Bisa...
Iklan

Aspirasi dan Aduan Publik Bisa Disalurkan ke Konsil Perwakilan Masyarakat IKN Nusantara

Rancangan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara Nusantara telah mengatur partisipasi masyarakat lokal. Pelibatan masyarakat di IKN Nusantara difasilitasi dengan pembentukan Konsil Perwakilan Masyarakat.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara Bambang Susantono (tengah) dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe (kiri) memaparkan sejumlah hal terkait pembangunan IKN Nusantara dalam kunjungan ke Redaksi <i>Kompas</i> di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara Bambang Susantono (tengah) dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe (kiri) memaparkan sejumlah hal terkait pembangunan IKN Nusantara dalam kunjungan ke Redaksi Kompas di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memperluas saluran partisipasi publik dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara melalui pembentukan Konsil Perwakilan Masyarakat mewakili unsur-unsur masyarakat di Kalimantan Timur. Pembentukan lembaga ini diharapkan bisa mewakili seluruh unsur masyarakat lokal serta tidak menjadi partisipasi prosedural semata.

Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan Ibu Kota Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Diani Sadiawati mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Negara Nusantara telah mengatur partisipasi masyarakat lokal. Pelibatan masyarakat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara difasilitasi dengan pembentukan Konsil Perwakilan Masyarakat.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan