logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPeran Ombudsman Perlu...
Iklan

Peran Ombudsman Perlu Diperkuat

Penerimaan pengaduan masyarakat oleh Ombudsman RI 2021 sebanyak 7.186 laporan. Jumlah tersebut meningkat dari 2020 yang mencapai 7.146 laporan. Meski demikian, peran ORI masih perlu terus diperkuat dengan revisi UU ORI.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus meresmikan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2021, Kamis (17/3/2022). Peran Ombudsman yang penting dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu diperkuat dengan melakukan revisi Undang-Undang Ombudsman.
DOKUMENTASI HUMAS OMBUDSMAN RI

Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus meresmikan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2021, Kamis (17/3/2022). Peran Ombudsman yang penting dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu diperkuat dengan melakukan revisi Undang-Undang Ombudsman.

JAKARTA, KOMPAS β€” Laporan dari masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia atau ORI pada 2021 meningkat dibandingkan 2020. Peran Ombudsman yang penting dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN perlu diperkuat dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengungkapkan, penerimaan laporan/pengaduan masyarakat pada 2021 sebanyak 7.186 laporan. Jumlah tersebut meningkat dari 2020 yang mencapai 7.146 laporan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan