logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊFraksi PDI-P di MPR...
Iklan

Fraksi PDI-P di MPR Mengusulkan agar Amendemen Ditunda

Fraksi PDI-P di MPR memandang agenda yang dibahas MPR saat ini adalah amendemen terbatas UUD 1945. Tujuannya untuk menghadirkan kembali wewenang MPR menetapkan PPHN, atau di masa lalu disebut GBHN.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca

Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kanan) dan Ahmad Muzani saat rapat pimpinan MPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kanan) dan Ahmad Muzani saat rapat pimpinan MPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Majelis Perwakilan Rakyat mengusulkan agar amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN ditunda hingga periode MPR sekarang berakhir. Usulan itu diambil karena situasi politik saat ini dinilai tidak kondusif di tengah wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan