Iklan
Fraksi PDI-P di MPR Mengusulkan agar Amendemen Ditunda
Fraksi PDI-P di MPR memandang agenda yang dibahas MPR saat ini adalah amendemen terbatas UUD 1945. Tujuannya untuk menghadirkan kembali wewenang MPR menetapkan PPHN, atau di masa lalu disebut GBHN.
JAKARTA, KOMPAS β Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Majelis Perwakilan Rakyat mengusulkan agar amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN ditunda hingga periode MPR sekarang berakhir. Usulan itu diambil karena situasi politik saat ini dinilai tidak kondusif di tengah wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.