Tak Hanya Munarman, FPI Juga Diduga Dukung Gerakan Terorisme NIIS
Jaksa menyebut hubungan Munarman dengan para tokoh kelompok teror terjalin setidaknya sejak 2002. Jaksa juga menyebut maklumat dan pidato pimpinan FPI mendorong para anggota FPI mendalami paham gerakan terorisme NIIS.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memengaruhi orang bergabung dalam kelompok teror dan melakukan aksi terorisme. Tak hanya Munarman, permufakatan itu juga diduga melibatkan Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi.
Tuntutan terhadap Munarman dibacakan oleh sejumlah jaksa penuntut umum secara bergantian dalam sidang tuntutan perkara dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022). Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam berlangsung secara tertutup. Awak media menyimak jalannya persidangan dengan mendengarkan suara para pihak lewat pengeras suara yang dipasang di teras pengadilan.