logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugatan Mantan Pegawai KPK...
Iklan

Gugatan Mantan Pegawai KPK Mulai Bergulir di PTUN Jakarta

Sejumlah mantan pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan di PTUN Jakarta. Gugatan ditujukan kepada Presiden, pimpinan KPK, dan Kepala BKN.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Jurnalis merekam gambar dari luar ruang sidang perdana gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Jurnalis merekam gambar dari luar ruang sidang perdana gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sidang perdana gugatan 49 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022). Sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan yang berlangsung lebih dari dua jam itu berlangsung secara tertutup.

Sidang dihadiri oleh sejumlah mantan pegawai KPK di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, dan Tata Khoiriyah. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW), Visi Law Office, serta para tokoh nasional, seperti Asfinawati, Busyro Muqoddas, dan Saor Siagian. Adapun dari pihak KPK, hadir salah satunya Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan