Mendagri Ingatkan Pejabat Pemda Lapor Pajak Tepat Waktu
Pejabat pemerintah daerah diminta segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak tepat waktu.
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pejabat pemerintah daerah segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak tepat waktu. Pendapatan dari pajak tersebut akan ditransfer ke pemda yang menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tito meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tepat waktu. Ia juga menghimbau jajaran pemerintahan daerah lainnya yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak atau menggunakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022.