Iklan
Penyusunan Rancangan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN Akan Dikebut Sebulan
Rancangan peraturan pemerintah mengenai kewenangan Otorita IKN akan dikebut. Kemendagri akan segera mendalami substansi. Dalam penyusunan PP ini, pemerintah pun diingatkan agar tak meninggalkan publik.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Dalam Negeri akan segera membahas rancangan peraturan pemerintah terkait dengan kewenangan khusus otorita ibu kota negara, bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Di sisi lain, pakar otonomi daerah menilai pengaturan kewenangan melalui PP dinilai lemah dan cacat materiil.
Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara segera disusun. Kewenangan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, seperti dicantumkan dalam Pasal 12 undang-undang tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah.