Cegah Tumpang-tindih, Kewenangan Otorita IKN Diperjelas
Kemendagri siapkan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus. PP berisi kewenangan yang dapat dilakukan pemda khusus atau Otorita IKN dengan tujuan agar tak tumpang-tindih.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus. Di dalam PP tersebut diharapkan kewenangan dari Otorita IKN diperjelas agar tidak tumpang-tindih dengan pemerintah daerah di sekitarnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Rabu (9/2/2022), di Jakarta, mengungkapkan, peraturan pemerintah (PP) tersebut berisi mengenai kewenangan apa saja yang diberikan kepada pemda khusus atau otorita.