logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCegah Tumpang-tindih,...
Iklan

Cegah Tumpang-tindih, Kewenangan Otorita IKN Diperjelas

Kemendagri siapkan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus. PP berisi kewenangan yang dapat dilakukan pemda khusus atau Otorita IKN dengan tujuan agar tak tumpang-tindih.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden berharap pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan fisik kantor atau gedung pemerintahan dari Jakarta. Menurut Presiden, dengan pindahnya ibu kota, diharapkan ada sebuah transformasi budaya kerja, sistem kerja, dan pola pikir bangsa.
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden berharap pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan fisik kantor atau gedung pemerintahan dari Jakarta. Menurut Presiden, dengan pindahnya ibu kota, diharapkan ada sebuah transformasi budaya kerja, sistem kerja, dan pola pikir bangsa.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus. Di dalam PP tersebut diharapkan kewenangan dari Otorita IKN diperjelas agar tidak tumpang-tindih dengan pemerintah daerah di sekitarnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Rabu (9/2/2022), di Jakarta, mengungkapkan, peraturan pemerintah (PP) tersebut berisi mengenai kewenangan apa saja yang diberikan kepada pemda khusus atau otorita.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan