logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Ketua DPRD DKI Jakarta Ungkap ...
Iklan

PEMBERANTASAN KORUPSI

Ketua DPRD DKI Jakarta Ungkap Praktik Ijon Rp 180 Miliar di Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi undangan KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E, Selasa (8/2/2022).

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, HELENA FRANSISCA NABABAN
· 1 menit baca

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi keluar dari ruang pemeriksaan seusai memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2021. Presetyo dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi keluar dari ruang pemeriksaan seusai memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2021. Presetyo dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut adanya ijon sebesar Rp 180 miliar yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. Praktik ini dinilai menyalahi aturan karena terjadi sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...