Polri Mulai Usut Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Dugaan permainan dalam penyaluran pupuk bersubsidi mulai diusut. Penyidik Dittipideksus menangkap dua pemalsu data penerima pupuk bersubsidi.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua pemalsu data penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten. Pemalsuan data diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 30 miliar. Polri diharapkan tak hanya mengungkap pemalsuan data, tetapi juga praktik mafia dalam rantai penyelewengan pupuk bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Wakil Kepala Satgas Pangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan Februanto mengatakan telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (30/1/2022) malam. Dua tersangka yang bernisial AES (40) dan M (62) memalsukan data petani penerima pupuk bersubsidi. Modusnya, memasukkan data warga yang telah meninggal dan orang-orang yang sudah tidak bertani lagi dalam daftar penerima pupuk bersubsidi. Pemalsuan dilakukan sejak 2020.