Suap Diduga Mengalir dari Banyak Pemda
Terkuaknya kasus dugaan suap pengurusan dana PEN untuk Kolaka Timur jadi pintu masuk bagi KPK menelusuri kemungkinan modus serupa terjadi dalam pencairan dana PEN bagi pemda lain.
JAKARTA, KOMPAS - Setelah dana bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dikorupsi, kali ini giliran dana pemulihan ekonomi nasional yang terindikasi dikorupsi. Bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri ditengarai terlibat, bahkan uang kompensasi untuk memuluskan pencairan dana diduga diterima dari banyak pemerintah daerah. Korupsi berulang anggaran untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19, menunjukkan masih rapuhnya sistem pengawasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, 2021. Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).