Iklan
DPR Serahkan Draf Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru kepada Presiden
Draf Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara telah diserahkan DPR kepada Presiden. Payung hukum pemindahan ibu kota negara itu terdiri dari 11 bab dan 44 pasal.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu akhirnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk mengkaji seluruh isi RUU tersebut sebelum diundangkan di lembaran negara.
RUU IKN hasil pembahasan bersama DPR dan pemerintah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kamis (27/1/2022). βKetua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg,β ujar Indra.