logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Serahkan Draf...
Iklan

DPR Serahkan Draf Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru kepada Presiden

Draf Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara telah diserahkan DPR kepada Presiden. Payung hukum pemindahan ibu kota negara itu terdiri dari 11 bab dan 44 pasal.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Kompas/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu akhirnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk mengkaji seluruh isi RUU tersebut sebelum diundangkan di lembaran negara.

RUU IKN hasil pembahasan bersama DPR dan pemerintah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kamis (27/1/2022). ”Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg,” ujar Indra.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan