logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEkstradisi Harus Diiringi...
Iklan

Ekstradisi Harus Diiringi Kemauan

Perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya cara memberantas kejahatan lintas negara. Untuk menangkap buron kasus korupsi, KPK masih bisa menempuh cara lain. Yang dibutuhkan adalah kemauan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU, RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly disaksikan Presiden Joko Widodo menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
NIKOLAUS HARBOWO, NINA SUSILO, SUSANA RITA KUMALASANTI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly disaksikan Presiden Joko Widodo menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat memandang pemerintah perlu segera mengajukan usulan untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjadi undang-undang. Namun, aktivis pemberantasan korupsi dan kriminolog menilai, perjanjian itu bukan satu-satunya cara mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Dalam hal pemberantasan korupsi, dibutuhkan keinginan kuat dari penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menangkap para tersangka korupsi yang masih buron. Sebab, ada sejumlah cara yang dapat ditempuh untuk menangkap para buron tersebut, salah satunya dengan perjanjian timbal balik pidana.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan