Penanganan Radikalisme di Media Sosial Belum Optimal
Penanganan konten radikal di dunia maya penting karena kelompok teror saat ini gencar memanfaatkan medsos untuk berbagai aktivitasnya. Mulai dari berkomunikasi, koordinasi, merekrut anggota, hingga merencanakan serangan.
JAKARTA, KOMPAS β Penanganan narasi radikal di media sosial masih jadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Kemampuan memproduksi kontranarasi jauh lebih sedikit ketimbang wacana radikalisme yang beredar.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (25/1/2022), memaparkan, setidaknya ditemukan 713 konten radikal yang menyebar di media sosial (medsos) sepanjang tahun 2021. Sebanyak 409 konten masuk kategori umum, 147 konten anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), 85 konten anti-Pancasila, 7 konten intoleran, dan 2 konten terkait ideologi takfiri.