Parpol Langsung Tancap Gas Setelah Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan
Penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 tak hanya mengakhiri spekulasi penundaan, tetapi juga memberikan kepastian kepada partai-partai politik untuk bersiap menghadapi pesta rakyat lima tahunan tersebut.
Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, akhirnya pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyelenggara pemilu mendapatkan titik temu mengenai jadwal Pemilihan Umum 2024. Pemungutan suara untuk pemilu presiden dan pemilu anggota legislatif disetujui digelar pada 14 Februari 2024, sementara pemilihan kepala daerah dilaksanakan 27 November 2024.
Disepakatinya jadwal pemilu itu tak hanya mengakhiri spekulasi penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, tetapi juga memberikan kepastian pada partai-partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai politik (parpol), baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen, langsung tancap gas untuk memantapkan persiapan pemenangan menuju 2024.