logo Kompas.id
Politik & HukumRapat dengan Kapolri,...
Iklan

Rapat dengan Kapolri, Legislator Usul Keadilan Restoratif untuk Perkara Korupsi

”Bagaimana kalau kasus besar yang menarik perhatian, termasuk kasus korupsi, bisa diselesaikan dengan ’restorative justice’,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 1 menit baca
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan keadilan restoratif atau restorative justice diusulkan diperluas. Tidak hanya digunakan untuk kasus-kasus pidana ringan, tetapi juga perkara besar yang menarik perhatian masyarakat, termasuk korupsi.

Usulan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pangeran Khairul Saleh saat rapat kerja dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (24/1/2022). ”Bagaimana kalau kasus besar yang menarik perhatian, termasuk kasus korupsi, bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Pangeran.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan