logo Kompas.id
Politik & HukumAkui Transfer Rp 210 Juta ke...
Iklan

Akui Transfer Rp 210 Juta ke Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Sebut Uang ”Pinjaman”

”Beliau datang ke saya dengan 'face look' sedih, kemudian seperti orang memelas. Saya juga teringat saat saya susah, Pak,” kata Azis Syamsuddin terkait uang Rp 210 juta yang ditransfer kepada bekas penyidik KPK, Robin.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca

https://cdn-assetd.kompas.id/Hb9MkticPa5ZL0bS18UuFdxw6U4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F64eb30c7-f653-4ded-a9e2-c9260fdcb54f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Azis Syamsuddin, terdakwa dalam perkara pemberian imbalan terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, untuk pengurusan perkara di KPK, menjawab pertanyaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022). Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut bekas Wakil Ketua DPR itu mengakui memberikan uang kepada mantan penyidik KPK, Robin, sebanyak Rp 210 juta secara bertahap. Namun, Azis menyanggah pemberian uang  itu terkait pengurusan kasus yang menjerat dirinya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan