logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKeputusan Sewa Satelit untuk...
Iklan

Keputusan Sewa Satelit untuk Mengisi Slot Orbit 123 Melawan Hukum

Tak hanya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, Kejaksaan Agung juga melihat adanya potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp 700 miliar dalam pengelolaan Slot Orbit 123 Bujur Timur.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Dian Dewi Permatasari
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/trmzsdNGHlWJkL458gjumkatsX4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220114_163158_1642160221.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memberikan keterangan mengenai proses hukum dugaan korupsi sewa satelit di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, Jumat (14/1/2022), di Kejaksaan Agung. Jampidsus didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kejaksaan Agung menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam sewa satelit untuk mengisi Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Selain karena proyek tersebut tidak dianggarkan di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Pertahanan 2015, penyewaan satelit juga seharusnya tidak dilakukan karena masih dalam masa tenggang tiga tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022), mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama seminggu terakhir dan telah memanggil 11  saksi untuk dimintai keterangan. Saksi berasal dari pihak swasta ataupun dari Kementerian Pertahanan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan