logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPembahasan RUU TPKS Mesti...
Iklan

Pembahasan RUU TPKS Mesti Berperspektif Korban

Proses pembahasan RUU TPKS harus dipastikan berperspektif korban dengan membuka ruang bagi pendamping korban kekerasan seksual dan korban kekerasan seksual untuk memberikan masukan atau catatan.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oHhUDqalBVMtA6POzHlupqtOajo=/1024x676/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fb4d00a35-32eb-4e69-a04c-b351c55a31e0_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) melakukan audiensi dengan sejumlah akademisi hingga aktivis perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Audiensi terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komitmen dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS, baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah, tidak boleh berhenti hanya di pernyataan sikap. Proses pembahasan RUU TPKS harus dipastikan berperspektif korban dengan membuka ruang bagi pendamping korban kekerasan seksual dan korban kekerasan seksual untuk memberikan masukan atau catatan.

RUU TPKS diharapkan, antara lain, mengakomodasi tindak pidana yang belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan, membahas mekanisme pemulihan secara komprehensif, serta memperjelas peran-peran dari lembaga pemerintahan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan