Pembahasan RUU TPKS Mesti Berperspektif Korban
Proses pembahasan RUU TPKS harus dipastikan berperspektif korban dengan membuka ruang bagi pendamping korban kekerasan seksual dan korban kekerasan seksual untuk memberikan masukan atau catatan.
JAKARTA, KOMPAS โ Komitmen dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS, baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah, tidak boleh berhenti hanya di pernyataan sikap. Proses pembahasan RUU TPKS harus dipastikan berperspektif korban dengan membuka ruang bagi pendamping korban kekerasan seksual dan korban kekerasan seksual untuk memberikan masukan atau catatan.
RUU TPKS diharapkan, antara lain, mengakomodasi tindak pidana yang belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan, membahas mekanisme pemulihan secara komprehensif, serta memperjelas peran-peran dari lembaga pemerintahan.