logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Konsultasi Hukum: Pembagian...
Iklan

Konsultasi Hukum: Pembagian Warisan Ayah Sesuai Hukum Islam

Pembagian warisan orangtua sesuai hukum Islam mengacu pada Al Quran dan Kompilasi Hukum Islam. Pembagian sesuai hukum itu juga tetap memperhatikan wasiat yang ditinggalkan orangtua dan utang yang ditinggalkannya.

Oleh
Kompas-Peradi
· 1 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected] yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.

Pertanyaan: Saya ada enam bersaudara. Ayah saya menikah lagi dengan istri kedua, seorang janda dengan tiga anak. Dengan istri kedua, mereka tidak lagi mempunyai keturunan. Dalam perkawinan kedua ini, mereka menghasilkan harta berupa rumah baru, yang mereka tempati bersama (ayah dan istri kedua). Beberapa tahun kemudian, ibu kami (istri pertama) meninggal dan beberapa tahun setelahnya ayah kami juga meninggal, karena sakit menahun dalam perawatan istri kedua. Ayah meninggal di rumah istri kedua. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana persentase pembagian dalam hukum Islam harta warisan rumah yang dibeli saat sudah menikah dengan istri kedua apabila rumah itu dijual. Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya, saya ucapkan banyak terima kasih. (DS, pertanyaan melalui [email protected])

Jawaban:

Editor:
P Tri Agung Kristanto
Bagikan