Iklan
Mahkamah Agung Nyatakan PK ”Cessie” Joko Tjandra Tidak Dapat Diterima
Putusan PK kasus ”cessie” Bank Bali yang diajukan Joko Tjandra diketok pada Rabu oleh majelis hakim agung yang diketuai Andi Samsan Nganro. Majelis hakim menilai secara formil permohonan PK itu tidak dapat diterima.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, tidak dapat diterima. Alasannya, karena PK yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, yaitu diajukan lebih dari satu kali.
”Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/1/2022).