logo Kompas.id
Politik & HukumMahkamah Agung Nyatakan PK...
Iklan

Mahkamah Agung Nyatakan PK ”Cessie” Joko Tjandra Tidak Dapat Diterima

Putusan PK kasus ”cessie” Bank Bali yang diajukan Joko Tjandra diketok pada Rabu oleh majelis hakim agung yang diketuai Andi Samsan Nganro. Majelis hakim menilai secara formil permohonan PK itu tidak dapat diterima.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iiwtUz_jMfTG_Yqcll8nVx2bNqM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F51752943-28f9-4e13-a14f-54ade4e37a25_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali, menunggu dimulainya persidangan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Joko Tjandra hadir untuk menjadi saksi bersama seorang pengusaha, Rahmat.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, tidak dapat diterima. Alasannya, karena PK yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, yaitu diajukan lebih dari satu kali.

”Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Editor:
Antony Lee
Bagikan