Setahun, Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp 21,26 Triliun
Kejaksaan diharapkan tidak berpuas diri dengan capaian dalam penanganan korupsi sepanjang 2021. Tantangan ke depan diperkirakan akan lebih berat karena biasanya banyak aksi korupsi yang terjadi pada tahun politik.
JAKARTA, KOMPAS β Bidang tindak pidana khusus melalui penanganan kejahatan ekonomi telah menjadi etalase bagi kinerja kejaksaan sepanjang tahun 2021. Sejak Januari sampai November 2021, bidang pidana khusus kejaksaan telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 362,5 miliar dan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 21,26 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021) malam, mengatakan, bidang tindak pidana khusus (pidsus) di seluruh tingkatan kejaksaan telah melakukan kinerja positif dengan mengungkap ribuan kasus korupsi. Hal itu merupakan wujud penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan.