logo Kompas.id
Politik & HukumPencopotan Enam Pejabat Eselon...
Iklan

Pencopotan Enam Pejabat Eselon I di Kemenag Diduga Melanggar Sistem Merit

KASN akan meminta klarifikaasi kepada Kementerian Agama terkait pencopotan enam pejabat eselon I di kementerian itu. Pencopotan itu terindikasi tak sesuai prosedur, seperti tanpa didahului surat peringatan apa pun.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5oEMnzCBZm6B3f2Y043AuhiTD8U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FIMG_5646_1639470864.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diwawancarai di sela-sela kunjungannya ke Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Aparatur Sipil Negara tengah menelusuri kasus pencopotan enam pejabat eselon I di Kementerian Agama. Ada indikasi pencopotan itu diduga telah melanggar sistem merit. Problem sistem merit ini juga pernah terjadi di kementerian tersebut pada 2019, bahkan sampai melibatkan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.

Sebanyak enam pejabat eselon I di Kementerian Agama (Kemenag) dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Direktur Jenderal Bimbangan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan