Iklan
Ironi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Politik bukan matematika yang hasil akhirnya bisa diprediksi. Meskipun disetujui tujuh dari sembilan fraksi, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dikawal hingga menjadi undang-undang.
Kekecewaan atas batalnya usulan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (16/12/2021) meruap begitu jadwal rapat diumumkan.
Lembaga pendamping korban, organisasi masyarakat sipil advokasi hak asasi manusia, akademisi, dan individu-individu menyatakan kekecewaan. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) sebagai organisasi pendamping korban meminta maaf terbuka karena gagal meloloskan usulan RUU ke rapat paripurna.