Mahfud: Pemerintah Pastikan Usul Lagi RUU Perampasan Aset
Meskipun belum juga dimasukkan DPR ke dalam Prolegnas Prioritas 2022, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan terus berupaya berjuang memasukkannya. Pasalnya, RUU tersebut demi kebaikan negara dan bangsa.
Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2021, mengungkapkan permintaannya untuk meningkatkan upaya penyelamatan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini. Dalam kaitan itu, pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU itu diharapkan dapat dituntaskan pada 2022.
Namun, daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2022 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua hari sebelum pidato Presiden tersebut belum mencantumkan RUU Perampasan Aset. Untuk mengetahui lebih jauh sikap dan komitmen pemerintah terhadap RUU tersebut, Kompas mewawancarai secara khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Senin (13/12/2021), di kantornya, di Jakarta. Dengan gamblang, Mahfud menegaskan komitmen pemerintah akan mengusulkan kembali RUU Perampasan Aset agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Hal itu sejalan dengan sikap dan pernyataan yang dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Berikut ini sebagian petikan wawancaranya.