logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKorupsi di Muara Enim, KPK...
Iklan

Korupsi di Muara Enim, KPK Kembali Tetapkan 15 Tersangka dari Kalangan Anggota DPRD

KPK menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan periode 2019-2023 sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim. Mereka diduga menerima imbalan Rp 3,3 miliar.

Oleh
Madina Nusrat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LOnSx7XIBtBRSZRr8BEPaAbukpY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FScreenshot_20211213-225458_Twitter_1639410842.jpg
TANGKAPAN LAYAR

Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/12/2021) malam, kembali menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2019. Untuk korupsi ini, sebelumnya KPK juga telah menetapkan 16 tersangka, salah satunya eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan 15 orang sebagai tersangka untuk dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Mereka semua adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, periode 2014-2019 dan periode 2019-2023.

Secara rinci, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (13/12/2021) malam, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, menyebutkan, 15 orang itu adalah AFS, AF, MD, SK, dan VE yang semuanya anggota DPRD periode 2019-2023. Selanjutnya, DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, dan WH yang semuanya anggota DPRD periode 2014-2019.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan